Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Menggunakan Fitur Safe Entrance di Traveloka yang Terintegrasi PeduliLindungi

JAKARTA, KOMPAS.com - Traveloka telah memiliki fitur Safe Entrance yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, integrasi PeduliLindungi pada platform mitra, termasuk Traveloka merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas penggunaan aplikasi tersebut bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.

Aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi utama, yaitu melakukan skrining status vaksinasi dan juga status swab test, melakukan fungsi pelacakan untuk mengetahui dengan cepat jika ada kasus positif, dan mendukung implementasi protokol kesehatan.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi dukungan dari seluruh mitra, termasuk Traveloka," ujar Setiaji melalui keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

SVP Platform Traveloka Alfonso Hartanto mengatakan, kerja sama antara Traveloka dengan Kemenkes untuk pengintegrasian scan QR Code PeduliLindungi di platform Traveloka mendorong upaya penerapan protokol yang ketat guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan di tempat umum saat ini merupakan norma baru yang sangat penting. Termasuk penggunaan PeduliLindungi yang sudah menjadi syarat wajib di sejumlah tempat maupun perjalanan.

Alfonso mengatakan, meski saat ini kasus Covid-19 sudah menurun dibanding lonjakan yang terjadi di Juni dan Juli 2021, tetapi masyarakat tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mematuhi aturan yang berlaku guna menghentikan laju penyebaran virus.

"Kami percaya bahwa upaya bersama yang dilakukan, termasuk dengan pengintegrasian fitur Safe Entrance di aplikasi Traveloka, dapat melindungi masyarakat luas dari virus Covid-19 dan mendorong percepatan pemulihan pasca pandemi," kata dia.

Alfonso menjelaskan, fitur Safe Entrance yang terhubung dengan PeduliLindungi dapat diakses melalui kanal Akun Saya (My Account) atau di Pemindai Kode QR yang berada di bar Pencarian Beranda (Homepage Search Bar).

Berikut mekanisme penggunaan fitur Safe Entrance yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi Traveloka App (pastikan sudah menggunakan versi terbaru: v.3.42).

2. Gunakan pemindai kode QR yang terletak di Bar Pencarian di laman Home atau dengan mengakses laman Akun Saya (My Account).

3. Pengguna yang mengakses laman Akun Saya akan diarahkan ke laman Safe Entrance. Sedangkan, pengguna yang masuk dari Bar Pencarian, akan diarahkan untuk melakukan scan QR code terlebih dulu.

4. Bagi yang sudah terdaftar, dapat mengklik tombol Scan QR Code tanpa perlu mengisi Nama dan NIK. Bagi yang belum terdaftar, diharuskan untuk mengisi Nama dan NIK untuk melanjutkan memindai kode QR ke fitur Safe Entrance.

5. Setelah memindai Kode QR yang tersedia di tempat publik, halaman Safe Entrance di aplikasi Peduli Lindungi akan menampilkan Informasi Venue (nama venue, deskripsi venue, jumlah kerumunan, info 3M, dan fitur check-in).

6. Setelah mengklik tombol check-in, aplikasi akan menampilkan informasi kelayakan pengguna untuk memasuki tempat yang dituju dengan kode warna berikut:

a. Hijau, memenuhi syarat untuk memasuki ke tempat publik (telah menerima vaksin dosis lengkap, tidak terjangkit Covid-19 dengan hasil tes negatif).

b. Oranye, memenuhi syarat masuk ke tempat publik (telah menerima vaksin dosis pertama, tidak terjangkit Covid-19 dengan hasil tes negatif).

c. Merah, tidak memenuhi syarat untuk masuk ke tempat publik (hasil tes menunjukkan positif Covid-19).

d. Hitam, tidak memenuhi syarat untuk memasuki ke tempat publik (hasil tes menunjukkan positif Covid-19, kontak dekat).

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/122139126/ini-cara-menggunakan-fitur-safe-entrance-di-traveloka-yang-terintegrasi

Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke