Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sudah Cabut Sanksi Larangan Ekspor Batu Bara 8 Perusahaan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, semula terdapat 34 perusahaan yang dikenakan sanksi tersebut pada periode Januari hingga Juli 2021.

"8 dari 34 perusahaan tersebut telah dicabut sanksinya karena sudah penuhi kewajibannya," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021).

Merujuk data Kementerian ESDM, delapan perusahaan yang sudah dicabut sanksinya yakni PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indonesia, PT Dizamatra Powerindo, PT Bara Tabang, PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Mitra Maju Sukses dan PT Tiga Daya Energi serta PT Virema Impex.

Sekedar informasi, sanksi larangan ekspor sementara sebelumnya dikenakan bagi 34 perusahaan batu bara tersebut yang belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM cabut sanksi ekspor bagi delapan perusahaan batubara

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/165210226/pemerintah-sudah-cabut-sanksi-larangan-ekspor-batu-bara-8-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke