Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Terakhir Pendaftaran BPUP Kemenparekraf Rp 1,8 Juta, Login bpup.kemenparekraf.go.id

Nantinya, para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan. Pendaftarannya BPUP ini sudah dibuka sejak 15 November 2021.

BPUP ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUP ini bisa mendaftar secara onlien dengan mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

Lalu, apa saja syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?

Jenis Usaha

  • Hotel melati
  • Homestay/pondok wisata
  • Aktivitas agen perjalanan wisata
  • Aktivitas biro perjalanan wisata
  • Spa
  • Penyediaan akomodasi lainnya

Dokumen Daftar BPUP Kemenparekraf

  • NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
  • KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
  • NPWP atas nama badan usaha
  • SPT tahunan (satu tahun terakhir)
  • Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  • Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Cara Daftar BPUP Kemenparekraf

  • Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
  • Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
  • Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
  • Klik "Daftar"
  • Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
  • Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Demikian persyaratan hingga cara mendaftar BPUP Kemeparekraf 2021.

https://money.kompas.com/read/2021/11/26/103129126/hari-ini-terakhir-pendaftaran-bpup-kemenparekraf-rp-18-juta-login

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke