Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang perlu diperhatikan para calon pengantin adalah terkait biaya nikah di KUA. Mengetahui berapa biaya nikah di KUA menjadi penting sebelum calon pengantin mendaftarkan pernikahan.

Sebab biaya nikah di KUA (biaya nikah di KUA 2022) kerap menjadi persoalan. Padahal biaya nikah di KUA sebenarnya tidak harus mengeluarkan biaya besar.

Berapa biaya nikah di KUA?

Dikutip dari laman jatim.kemenag.go.id, biaya nikah di KUA serta prosedurnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut disebutkan, nikah atau rujuk jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp 600.000.

Biaya nikah di KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya nikah Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Sementara mengutip dari laman jabar.kemenag.go.id, disebutkan bahwa biaya nikah di KUA yang Rp 600.000 tersebut bukan biaya pencatatan nikah. Tapi biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.

Karena merujuk Pasal 5:(1) PP No.59/2018, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk, baik di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan sama-sama tidak dikenakan biaya pencatatan nikah (biaya nikah).

Sehingga jika pelaksanaan nikah atau rujuknya di KUA pada hari dan jam kerja, maka yang bersangkutan tidak dikenakan biaya nikah sama sekali alias gratis.

Syarat nikah di KUA

Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA. Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan.

Dokumen syarat nikah sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Karena dokumen syarat nikah cukup banyak, apalagi jika calon pengantin menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Misalnya dokumen syarat nikah yang wajib disiapkan oleh calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal adalah surat rekomendasi dari KUA.

Lalu, apa saja dokumen syarat nikah dan cara pendaftaran nikah?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut syarat nikah dan cara pendaftaran nikah di KUA:

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

3. Calon pasangan pengantin dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).

4. Biaya nikah:

  • Biaya nikah di KUA biaya Rp 0 alias gratis
  • Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

5. Pelaksanaan akad nikah

Pemberian Buku Nikah sesaat setelah akad nikah.

Demikian informasi tentang biaya nikah di KUA dan dokumen syarat nikah yang wajib disiapkan oleh calon pasangan pengantin.

https://money.kompas.com/read/2021/12/02/090606026/simak-syarat-dan-biaya-nikah-di-kua-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke