Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Reksadana Syariah: Pengertian, Jenis, Karakteristik, dan Cara Belinya

JAKARTA, KOMPAS.com – Reksadana syariah adalah salah satu produk investasi di pasar modal. Instrumen investasi ini cocok buat pemula, terutama bagi yang menginginkan produk keuangan yang sesuai prinsip syariah.

Reksadana syariah adalah bisa menjadi pilihan bagi investor yang menginginkan keamanan, kenyamanan dan kehalalan. Karena bagi sebagian orang, investasi tidak selalu tentang keuntungan, tapi juga kebaikan dan keberkahan di dalamnya. Apa itu reksadana syariah?

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021), reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi (MI).

Selanjutnya dana yang terhimpun diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Dalam reksadana syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Proses pengelolaan reksadana syariah adalah harus bersih dari unsur non halal. Artinya, manajer investasi tidak diizinkan membeli instrumen investasi yang tidak masuk dalam daftar efek syariah.

Dasar hukum reksadana syariah adalah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah.

Sementara berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Perbedan reksadana syariah dengan konvensional

Meski secara pengertian hampir sama, namun ada perbedaan antara reksadana konvensional dengan reksadana syariah. Berikut perbedaannya:

  • Pengelolaan reksadana syariah harus sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan reksadana konvensional tidak.
  • Investasi hanya pada efek-efek yang masuk dalam daftar efek syariah (DES), sedangkan reksadana konvensional, dana yang dihimpin boleh diinvestasikan ke seluruh efek.
  • Dalam reksadana syariah terdapat mekanisme pembersihan kekayaan non halal (cleansing), sedangan di konvensional tidak.
  • Reksadana syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS) dalam pengelolaan dananya, sedangkan di konvensional tidak ada.
  • Perjanjian akad dalam reksadana syariah adalah akad syariah (biasanya akad wakalah dan mudharabah). Sedangkan di konvensional menggunakan akad konvensional.

Selain itu, dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Karena itu, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.

Sementara dalam reksadana syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sebaliknya, manajer investasi membutuhkan pemilik modal guna merekrut dan memberi mereka upah.

Karakteristik reksadana syariah

Jenis reksadana syariah

  1. Reksadana Syariah Pasar Uang
  2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap
  3. Reksadana Syariah Saham
  4. Reksadana Syariah Campuran
  5. Reksadana Syariah Terproteksi
  6. Reksadana Syariah Indeks
  7. Reksadana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund/ ETF)
  8. Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
  9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
  10. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Cara membeli reksadana syariah

Reksa dana syariah dapat dibeli di bank, Manajer Investasi, Perusahaan Efek penyedia Sistem Online Trading Syariah, dan marketplace yang bekerjasama dengan Perusahaan Efek; mendapat izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Selain itu, kedepannya juga dimungkinkan membeli reksadana syariah di kantor pos, pegadaian dan minimarket.

Itulah informasi tentang reksadana syariah dan perbedaannya dengan konvensional. Secara umum, reksadana syariah adalah produk investasi di pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah.

https://money.kompas.com/read/2021/12/06/174629626/reksadana-syariah-pengertian-jenis-karakteristik-dan-cara-belinya

Terkini Lainnya

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke