Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Aturan Wisata Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Pengetatan juga berlaku untuk kegiatan wisata. Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata favorit di beberapa daerah meliputi Yogyakarta hingga Bali.

"Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain," tulis instruksi Mendagri dikutip Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Kemudian, pemerintah akan menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas dan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Lalu, seluruh alun-alun bakal ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis aturan.

Adapun pada tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan tanpa penonton.

Sementara bagi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru namun menimbulkan kerumunan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Kemudian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)," tulis Inmendagri.

https://money.kompas.com/read/2021/12/10/113300326/simak-ini-aturan-wisata-selama-natal-2021-dan-tahun-baru-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke