Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Ancaman Luhut untuk Orang yang "Kabur" Karantina Usai dari Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjalani masa karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri. Jika tidak, pemerintah tak segan akan memaksa orang yang bepergian dari luar negeri tersebut untuk menjalani karantina.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam evaluasi PPKM secara virtual, Senin (13/12/2021).

"Kita pastikan orang yang berlibur ke luar (negeri) harus karantina 10 hari. Ada upaya-upaya melarikan diri kita akan langsung ceburin saja masuk dalam karantina terpusat. Kalau tidak mau di hotel, kita pastikan di tempat yang betul-betul itu aman," ucapnya.

"Jangan nanti datang (dari luar negeri), karantina sepuluh hari, ngomel-ngomel," sambung Luhut.

Luhut meminta masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dan disarankan untuk tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Kita tidak mau mengorbankan lelah, capek dan rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin. Jadi semua harus bisa menahan diri dulu," ungkapnya.

Pemerintah mempersilahkan masyarakatnya untuk berlibur di dalam negeri. Bahkan, pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak memperketat mobilitas masyarakat selama periode Nataru tersebut.

"Ini masih banyak tempat liburan di Republik ini yang bisa kita kunjungi. Itu sudah kami minta hotel-hotel pada dibukain, perjalanan juga kita coba bangun," kata dia.

Sebelumnya, Luhut menyebutkan berdasarkan laporan dari PT Angkasa Pura II masyarakat yang bertujuan untuk bepergian ke luar negeri selama periode Nataru meningkat 2 kali lipat.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri lantaran penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron begitu cepat.

https://money.kompas.com/read/2021/12/13/201106426/ini-ancaman-luhut-untuk-orang-yang-kabur-karantina-usai-dari-luar-negeri

Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke