Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Cukai Rokok Naik 12 Persen, YLKI Desak Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

Dia mengatakan, kenaikan cukai rokok patut diapresiasi. Apalagi disertai dengan penyederhanaan (simplifikasi) sistem cukai rokok.

Tulus menambahkan, secara paralel agar pengendalian rokok dengan instrumen cukai benar-benar efektif dengan tujuan untuk pengendalian konsumsi, maka harus disertai dengan upaya pembatasan dari sisi pemasaran rokok.

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah agar melarang penjualan rokok secara ketengan atau per batang. Sebab, penjualan rokok secara ketengan menjadi cara yang paling mudah bagi anak-anak dan remaja untuk membeli rokok," ujarnya secara virtual, Selasa (14/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya berpendapat, dengan diputuskannya kenaikan cukai rokok tersebut maka akan menghemat anggaran rumah tangga.

"Naiknya cukai rokok serta penyederhanaan sistem cukai yang diikuti naiknya HJE bisa memotivasi perokok untuk berhenti merokok sehingga keuangan rumah tangga untuk pemenuhan gizi keluarga tidak lagi dikorupsi oleh pengeluaran untuk rokok. Keluarga lebih sehat dan angka stunting bisa terus ditekan," kata Aryana.

Dampak konsumsi rokok multidimensi

Dia menambahkan bahwa dampak konsumsi rokok bersifat multi dimensi. Selain pada kesehatan, rokok juga berdampak buruk pada ekonomi keluarga, termasuk stunting hingga kemiskinan.

Hasil studi PKJS-UI tahun 2020, menunjukkan selain faktor teman sebaya, seorang anak terdorong untuk merokok karena harganya yang murah.

"Kami melihat kenaikan cukai rokok mendukung pencapaian target RPJMN Pemerintah Republik Indonesia tahun 2024 untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen serta menurunkan prevalensi stunting pada usia balita menjadi 19 persen," ucapnya.


Kenaikan cukai rokok dan dampaknya ke perekonomian 2022

Sementara hasil studi dari CISDI melihat, kenaikan cukai rokok tidak berdampak terhadap perekonomian yang selama ini diresahkan.

Malahan kata Chief Strategist CISDI Yurdhina Meilissa, kenaikan tarif cukai hingga 45 persen pun diperkirakan akan tetap menghasilkan dampak positif pada perekonomian.

"Dengan nilai output positif dan penciptaan lapangan pekerjaan. Maka, kenaikan rata-rata 12 persen yang akan berlaku tahun depan, diperkirakan tidak akan berdampak signifikan pada kondisi ekonomi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok 2022 rata-rata sebesar 12 persen. Kenaikan ini jelas lebih rendah dibandingkan dengan dua tahun ke belakang yang mencapai 12,5 persen (2021) dan 23,5 persen (2020).

Meski demikian, upaya Kementerian Keuangan untuk memulai menyederhanakan golongan tarif cukai dari 10 menjadi 8 golongan patut diapresiasi. Penyederhanaan atau simplifikasi golongan tarif cukai ini dapat memungkinkan pengurangan variasi rokok murah di pasaran dan dapat menekan prevalensi perokok itu sendiri.

https://money.kompas.com/read/2021/12/14/175437226/meski-cukai-rokok-naik-12-persen-ylki-desak-pemerintah-larang-jual-rokok

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke