Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pantau Transportasi Saat Nataru, Kemenhub Bangun Posko Monitoring

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar posko bersama untuk memantau penanganan transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Djoko Sasono mengatakan, posko monitoring akan berlangsung selama 19 hari sejak 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

“Kita ingin memastikan pelaksanaan kebijakan pengendalian transportasi selama masa libur Nataru berjalan dengan baik, serta untuk memastikan koordinasi antar instansi termasuk asosiasi dan lembaga masyarakat berjalan lancar,” kata Djoko dalam siaran pers, Sabtu (18/12/2021).

Djoko mengungkapkan, Kemenhub bersama pemangku kepentingan akan bekerja sama mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan pengetatan prokes dilakukan secara konsisten.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai libur Nataru.

Dia pun berpesan kepada para petugas, baik yang berada di posko maupun di lapangan, agar siap dengan langkah-langkah antisipatif terhadap segala dinamika perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Laksanakan tugas sebaik-baiknya, mengedepankan kesabaran, serta senantiasa memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang dapat diandalkan," bebernya.

Turut hadir dalam pembukaan Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sejumlah BUMN sektor transportasi, Basarnas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

https://money.kompas.com/read/2021/12/18/210500026/pantau-transportasi-saat-nataru-kemenhub-bangun-posko-monitoring

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke