Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu OJK: Tugas, Wewenang dan Fungsinya di Industri Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com – OJK adalah lembaga independen yang barangkali sudah tidak asing lagi, terutama yang berkaitan dengan keuangan. Salah satu tugas utama dari OJK adalah pengawasan di sektor jasa keuangan.

Secara umum, pengertian OJK adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.

Sektor keuangan yang diawasi OJK adalah meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor industri keuangan non bank (IKNB) seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sementara dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Y. Rahmat Akbar, OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan terhadap lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

OJK singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu sebuah lembaga yang sudah berdiri sejak 16 Juli 2012 lalu. OJK adalah terbentuk berdasar Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dikutip dari laman gramedia.com, latar belakang pembentukan OJK adalah karena dengan adanya kebutuhan dalam hal penataan lembaga-lembaga pelaksana yang bertugas dalam mengatur serta memberikan pengawasan sektor jasa keuangan.

Adanya amanat Undang-undang untuk menjalani pembentukan lembaga pengawasan pada sektor jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Modal Ventura, dan badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana masyarakat.

Di sisi lain, globalisasi dan inovasi dalam sebuah sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, dan juga akan saling terhubung. Karena itu, diperlukan OJK untuk pengawasan.

Pengawasan terhadap sebuah lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi) mutlak diperlukan.

Semakin kompleksnya layanan jasa keuangan, membuat permasalahan dan pelanggaran di industri ini juga semakin bertambah. Maka dari itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen serta pembelaan hukum terhadap konsumen oleh pihak-pihak terkait.

Tujuan OJK dan fungsinya

OJK dibangun untuk menggantikan peran dari Bapepam-LK dalam pengaturan serta pengawasan pasar modal dan juga lembaga keuangan, menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengawasan dan pengaturan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.

Dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Kedua, tujuan OJK adalah agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, tujuan OJK adalah supaya mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sedangkan fungsi dari OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dan wewenang OJK

Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap 3 hal yaitu:

  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sedangkan wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:

1. Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:

2. Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Itulah informasi tentang OJK, tujuan, tugas, fungsi dan wewenangnya dalam industri jasa keuangan di Indonesia. Bisa dikatakan, OJK adalah lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/19/143121526/apa-itu-ojk-tugas-wewenang-dan-fungsinya-di-industri-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke