Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grup Texmaco Akui Punya Utang Rp 8 Triliun, Sri Mulyani: Padahal Utangnya Rp 29 Triliun

Bendahara negara ini mengungkapkan, utang Grup Texmaco berjumlah Rp 29 triliun. Selain itu, masih ada utang senilai 80,57 juta dollar AS atas tunggakan Letter of Credit (LC) yang diterbitkan pemerintah untuk mendukung usaha tekstilnya.

"Bahkan pemiliknya mengatakan utang dengan pemerintah hanya Rp 8 triliun, padahal Akta Kesanggupan sudah diterbitkan punya utang Rp 29 triliun plus 80,5 juta dollar AS. Dan juga tentu karena LC-nya yang diterbitkan oleh BNI, sudah default, dan tidak dibayarkan juga," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Satgas BLBI, Kamis (23/12/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, Grup Texmaco juga sudah berulang kali diberikan kesempatan membayar utang selama 22 tahun. Namun, itikad pelunasan tidak pernah ada.

Ketika menandatangani perjanjian dengan BPPN melalui Master of Restructuring Agreement (MRA) misalnya, pemilik Grup Texmaco yang setuju utang-utangnya dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk, yakni PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Kemudian, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang. Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.

Namun, Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds pada tahun 2004.

"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Ani.

Utang Rp 29 triliun

Kemudian pada tahun 2005, Grup Texmaco kembali mengakui utang kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51. Perseroan menyatakan akan membayar utang dan jaminan kepada pemerintah melalui operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun.

Di sisi lain pemilik juga mengatakan tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah di akta yang sama. Sayangnya, sekali lagi, Grup Texmaco tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut dan menjual aset operating company.

"Jadi hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan peluang bahkan mendukung perusahaan yang memang bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun tanda-tanda akan melakukan itikad baik untuk membayar kembali," pungkas Ani.


Sebelumnya diberitakan, pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menyatakan tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bergulir pada tahun 1997-1998.

Pernyataan Marimutu didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.

Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.

Namun demikian, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.

Meski bukan dari dana BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp 8,095 triliun. Marimutu ingin menyelesaikan utang tersebut dengan meminta waktu selama 7 tahun ke depan.

"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun setara dengan 558,3 juta dollar AS. Dan saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya," ucap Marimutu.

https://money.kompas.com/read/2021/12/23/172614026/grup-texmaco-akui-punya-utang-rp-8-triliun-sri-mulyani-padahal-utangnya-rp-29

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke