Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Ciri-Ciri Perdagangan Internasional dan Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com – Perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional mencakup beberapa aspek. Perbedaan ini bisa dilihat dari ciri-ciri perdagangan dalam negeri dan ciri-ciri perdagangan internasional.

Sebelum mengetahui perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional, sebaiknya kenali dulu pengertian dari keduanya. Setelah itu, kenali juga ciri-ciri perdagangan internasional dan perdagangan dalam negeri.

Perdagangan dalam negeri

Perdagangan dalam negeri adalah sebuah proses kegiatan jual beli barang maupun jasa dengan sistem perdagangan yang hanya mencakup wilayah NKRI dan tidak termasuk ke perdagangan luar negeri. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.

Bisa dikatakan, perdagangan dalam negeri adalah perdagangan yang masih dilakukan dalam wilayah satu negara misalnya perdagangan antar kota dan antar provinsi.

Dikutip dari gramedia.com, perdagangan dalam negeri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, mulai dari barang pokok, barang penting, bina usaha, sarana perdagangan, promosi, dan kerja sama.

Dalam mengatur sektor perdagangan dalam negeri, pemerintah memiliki arah kebijakan khusus. Arah kebijakan sektor perdagangan dalam negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 3.

Di dalam pasal tersebut tercantum sejumlah arah kebijakan sektor perdagangan dalam negeri, meliputi penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus barang, pemberian fasilitas pengembangan sarana perdagangan, pengharmonisasian peraturan kegiatan perdagangan antar daerah, pemenuhan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat, dan lain sebagainya.

Adapun pedoman dalam penataan sektor perdagangan dalam negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Pengendalian perdagangan dalam negeri yang dilakukan pemerintah, di antaranya adalah distribusi barang, sarana perdagangan, perizinan, perdagangan antar pulau, pembatasan perdagangan barang maupun jasa, dan lain sebagainya.

Perdagangan internasional

Perdagangan internasional adalah suatu proses perdagangan yang dilakukan antar negara atas dasar kesepakatan bersama.

Lazimnya, perdagangan internasional adalah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan suatu negara. Keterbatasan sumber daya alam yang dimiliki masing-masing negara menjadi latar belakang perdagangan internasional terjadi.

Perdagangan internasional ada dua macam, yakni ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan dalam rangka menjual barang atau jasa dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan membeli barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri.

Tujuan dari kedua macam perdagangan internasional adalah tentu untuk memperoleh keuntungan dan manfaat bagi negara terkait.

Perdagangan internasional juga kerap diartikan sebagai kegiatan transaksi jual beli dengan negara lain. Dalam pelaksanaannya, ada dua faktor inti dari perdagangan internasional.

Faktor pertama, negara yang melakukan perdagangan internasional memiliki perbedaan sumber daya. Faktor kedua, negara yang melakukan perdagangan internasional secara aktif memproduksi barang dengan skala besar dan berkualitas baik.

Perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional

Dari pengertian dan ciri-ciri di atas, kita dapat mengenali beberapa perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional sebagai berikut:

Itulah perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional yang perlu diketahui. Perbedaan ini dapat dilihat dari ciri-ciri perdagangan internasional dan perdagangan dalam negeri.

https://money.kompas.com/read/2021/12/28/145744926/simak-ciri-ciri-perdagangan-internasional-dan-dalam-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke