Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Kriteria Ini, Mohon Maaf Anda Tak Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengatur ketentuan bagi wajib pajak yang ingin ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tahun depan.

Salah satu yang diatur adalah kriteria wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang hendak mengungkapkan harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020. Pengungkapan harta ini masuk dalam kebijakan II PPS.

Dalam kebijakan II, WP OP bisa mengungkapan harta tahun perolehan 2016-2020 yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020. Kebijakan II hanya diberikan untuk WP Orang Pribadi (OP), bukan WP Badan.

Adapun ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Mengutip PMK tersebut, Rabu (29/12/2021), ada 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh WP OP.

Pertama, Anda tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016-2020. Kedua, Anda tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, Anda tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Kemudian kelima, Anda tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan.

“Ketentuan ini meliputi kewajiban pajak penghasilan, pemotongan, maupun pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa," tutur pasal 5 ayat 5 beleid tersebut.

Lalu pada ayat 6 dijelaskan, Anda dianggap sebagai wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sementara itu, Anda dikatakan sebagai wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan bila mulainya penyidikan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

Adapun dalam proses peradilan, Anda dikatakan tengah dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan bila perkara telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai putusan hakim diucapkan.

Artinya, bila Anda tidak termasuk kriteria tersebut, maka Anda berhak mengikuti tax amnesty jilid II.

https://money.kompas.com/read/2021/12/29/123000126/masuk-kriteria-ini-mohon-maaf-anda-tak-bisa-ikut-tax-amnesty-jilid-ii

Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke