Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berencana Terapksan Skema Subsidi LPG 3 Kg Berbasis Perorangan di 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengubah skema subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tabung 3 kg pada tahun 2022 mendatang.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan DPR, disepakati bahwa pemerintah bakal melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg dari semula berbasis komoditas menjadi berbasis perorangan di tahun 2022.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki aspek ketepatan sasaran penerima subsidi LPG,” ujar Ubaidi kepada Kontan.co.id (29/12/2021).

Dengan skemanya yang berbasis pada komoditas, distribusi LPG tabung 3 kg bersubsidi saat ini masih bersifat terbuka, sehingga seluruh golongan masyarakat bisa saja mengakses komoditas tersebut. Walhasil, pelaksanaan subsidi LPG menjadi berisiko tidak tepat sasaran.

“Dalam pelaksanaannya, subsidi LPG belum tepat sasaran serta belum efektif dalam menurunkan kemiskinan dan ketimpangan mengingat sekitar 75 persen dari anggaran subsidi masih dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas,” tutur Ubaidi.

Ubaidi memastikan, transformasi subsidi LPG tabung 3 kg bakal dilakukan secara bertahap dan hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta pemulihan ekonomi secara nasional.

“Pemilihan waktu yang tepat sangat menjadi perhatian pemerintah. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG yang lebih tepat sasaran untuk masyarakat miskin rentan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi kemiskinan dan ketimpangan,” kata Ubaidi. (Muhammad Julian)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah Berencana Terapkan Subsidi LPG 3 Kg Berbasis Orang Pada 2022

https://money.kompas.com/read/2021/12/30/050000826/pemerintah-berencana-terapksan-skema-subsidi-lpg-3-kg-berbasis-perorangan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke