Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun soal Hak Cipta

Gugatan yang memiliki Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, meminta Gojek dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.

Menanggapi itu, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengaku pihaknya baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

"Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini. Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Nila saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/12/2021).

"Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," sambung Nila.

Lebih rinci lagi, ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.

Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

https://money.kompas.com/read/2022/01/02/141200226/gojek-dan-nadiem-makarim-digugat-rp-24-triliun-soal-hak-cipta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke