Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Walau Pinjol Ilegal Marak, Industri Fintech Berkontribusi Positif ke Pemulihan Ekonomi Nasional

Meskipun demikian, industri fintech dinilai tetap berkontribusi positif kepada perekonomian nasional. Hal itu ditunjukan dengan terus tumbuhnya penyaluran pinjaman fintech lending.

Data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan, hingga Oktober 2021 total penyaluran pinjaman fintech lending telah mencapai Rp272,4 triliun dari 104 penyelenggara.

Angka tersebut diprediksi oleh berbagai pihak akan tumbuh lebih pesat pada tahun ini, seiring dengan mulai pulihnya perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, industri fintech juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ini terefleksikan dari kontribusi fintech sebesar sebesar 0,45 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Perusahaan financial technology menjadi penopang di era digitalisasi. Bahkan, fintech juga mampu mengangkat perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Indonesia di saat pandemi,” kata Chief Editor, Survey and Research Duniafintech.com, Gemal Panggabean, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Berantas pinjol ilegal

Terkait dengan keberadaan pinjol ilegal, Ia menilai, seluruh stakeholder perlu melanjutkan pemberantadan secara tegas.

Selaras dengan hal tersebut, fintech berizin resmi dan pencapaian yang baik juga perlu diapresiasi. Oleh karenanya, pihaknya menyelenggarakan penghargaan melalui Duniafintech Awards.


"Jika pinjol ilegal ditindak, maka fintech resmi yang bekerja keras dan berkontribusi besar perlu diberikan penghargaan. Jadi, hanya fintech resmi yang dan dengan kinerja yang baik yang kita beri penghargaan di Duniafintech Awards,” katanya.

Dia berharap, apresiasi itu mampu menciptakan semangat bagi pelaku usaha fintech serta menciptakan iklim usaha yang semakin baik dan juga sebagai ajang untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

"Duniafintech Awards tidak hanya memberikan penghargaan kepada perusahaan pinjaman online resmi saja. Juga ada beberapa kategori lain, mengingat fintech tidak hanya sebatas pinjaman online atau P2P Lending saja," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/01/06/180000026/walau-pinjol-ilegal-marak-industri-fintech-berkontribusi-positif-ke-pemulihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke