Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Informasi terkait hal ini kerap dicari pembaca, khususnya kalangan pekerja yang mencari kelebihan dan kekurangan PKWT, termasuk benefit PKWT.

Apakah PKWT bisa jadi karyawan tetap? Berapa lama waktu PKWT? Apa perbedaan PKWT dan kontrak? Apa bedanya PKWT dengan outsourcing?

Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi seputar apa itu PKWT berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.

PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja danWaktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PKWT adalah salah satu bentuk perjanjian kerja dalam sebuah hubungan kerja. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sedangkan hubungan herja adalah hubungan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Pengertian PKWT

Adapun PKWT artinya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dalam hal ini, hubungan kerja dengan status PKWT terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Perjanjian kerja termasuk PKWT dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini berarti sebenarnya pegawai berstatus PKWT bisa disebut juga dengan pegawai kontrak dalam sebuah perusahaan yang berbeda dengan pegawai tetap.

Adapun pelaksanaan PKWT didasarkan atas:

  1. jangka waktu; atau
  2. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Contoh pekerjaan PKWT

PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

  1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  2. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

  1. pekerjaan yang sekali selesai; atau
  2. pekerjaan yang sementara sifatnya.

Selain pekerjaan-pekerjaan tertentu tersebut, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Lama waktu PKWT

Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun.

Adapun pekerjaan yang bersifat musiman merupakan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca atau kondisi tertentu.

Dalam kasus pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu.

Sedangkan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada kondisi tertentu merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.

PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT.

Masa perpanjangan PKWT diatur dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Adapun masa kerja pekerja/buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Lebih lanjut, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

https://money.kompas.com/read/2022/01/07/160303326/apa-itu-pkwt-dalam-hubungan-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke