Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau wajib pajak yang belum mengungkap harta perolehan segera memanfaatkan kesempatan ini. Apalagi, program berlangsung sampai 30 Juni 2022.

Adapun dalam program ini, pengungkapan harta oleh wajib pajak dilaksanakan secara online di laman website yang sudah disediakan Ditjen Pajak, yakni https://pajak.go.id/pps.

Pelaporan secara online dianggap mampu memudahkan masyarakat karena tak terbatas waktu sekaligus mengurangi interaksi dengan pegawai pajak.

Jadi bagi wajib pajak yang mau melaporkan harta perolehan yang belum tertera dalam SPT Tahunan, segera kunjungi laman tersebut.

"Ungkap saja mumpung ada PPS. https://pajak.go.id/pps," tulis DJP dalam situs resminya, seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (11/1/2022).

Kemudian, wajib pajak perlu login ke situs djponline.pajak.go.id, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang terdapat pada halaman login.

Jika sudah berhasil login, wajib pajak bisa memilih menu "Buat Laporan". Kemudian pilih buat laporan SPPH, pilih jenis kebijakan yang kamu ambil, kemudian pilih metode pengiriman token untuk membuka dan mengisi formulir SPPH.

Sebagai informasi, PPS kali ini memiliki dua kebijakan. Kebijakan I untuk pelaporan harta perolehan dari tahun 1985-2015, sementara kebijakan II untuk harta perolehan 2016-2020.

Adapun data per 10 Januari 2022, wajib pajak yang sudah mengungkapkan harta mencapai 2.458 dengan harta Rp 1,16 triliun. Pemerintah sudah mengantongi pajak penghasilan Rp 140,46 miliar dari pengungkapan tersebut.

Lebih lanjut, simak ketentuan pengungkapan harta dalam PPS:

1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

3. Untuk peserta kebijakan II, ada tambahan kelengkapan, yakni pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

4. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

5. Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

6. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, untuk kebijakan II, 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

7. PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).

8. Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:

a. Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.

b. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.

c. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.

d. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.

e. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.

f. Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

9. Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:

a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.

b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.

c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

https://money.kompas.com/read/2022/01/11/141500026/mau-ikut-tax-amnesty-buat-lapor-harta-begini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke