Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar Gembira, IKM Bisa Dapat Diskon Pembelian Mesin Baru hingga 40 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungapkan bahwa diskon tersebut merupakan bantuan fasilitas keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan melalui program restrukturisasi bagi IKM.

Program ini berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp 10 juta dan maksimal Rp 500 juta.

“Adapun persentase potongan harga yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dalam siaran resminya, Kamis (13/1/2022).

Reni menuturkan, bantuan ini diberikan bagi pelaku IKM agar mereka dapat melakukan peremajaan mesin atau peralatan produksinya.

“Kami bertekad agar para pelaku IKM di tanah air dapat terus meningkatkan teknologi, efisiensi, dan produktivitas dengan memiliki mesin dan peralatan yang baru, sehingga mereka bisa berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Reni Yanita.

Reni menjelaskan, pelaku usaha yang berhak menerima fasilitas tersebut, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Selain itu, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp 15 miliar.

“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni.

Adapun mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement yaitu yang dibuat atau diproduksi paling lama 3 tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa, dan mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM.


Reni menambahkan, pada tahun 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai potongan sebesar Rp 12,1 miliar.

Adapun nilai investasi yang dilakukan oleh IKM yang mendapatkan fasilitas tersebut mencapai Rp 77,7 miliar.

“Bantuan keringanan pembiayaan untuk pembelian mesin peralatan ini dikelola oleh Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan (PFBB), Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan (IA IKM KSK), serta Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut (LMEAA),” sebut Reni.

Ditjen IKMA Kemenperin pun berencana akan kembali menggelar program restrukturisasi mesin atau peralatan di tahun 2022.

Pada tahun 2021, Kemenperin telah menyetujui 46 permohonan IKM di bawah binaan Direktorat IKM PFBB untuk diberikan fasilitas restrukturisasi tersebut. Sebagian besar atau sebanyak 71 persen merupakan industri skala menengah, yang mayoritas berasal dari Jawa Barat.

Kemenperin juga telah menyetujui pemberian restrukturisasi kepada 54 IKM di bawah binaan Direktorat IA IKM KSK, yang 82 persennya merupakan industri kecil dengan pemohon paling banyak berasal dari Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sedangkan program restrukturisasi di Direktorat IKM LMEAA, diberikan kepada 16 IKM yang mayoritas merupakan industri menengah.

“Dengan program restrukturisasi ini, IKM yang memiliki kendala permodalan untuk investasi mesin dan peralatan baru, dan sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, tetap dapat membeli mesin dan peralatan baru,” tutur Reni.

https://money.kompas.com/read/2022/01/13/172357426/kabar-gembira-ikm-bisa-dapat-diskon-pembelian-mesin-baru-hingga-40-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke