Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Freelance Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?

KOMPAS.com - Pekerja freelance juga dikenai pajak penghasilan oleh pemerintah. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan freelance?

Freelance adalah pekerja lepas. Artinya, pekerja ini tidak terikat dengan suatu perusahaan. Bahkan seorang freelancer bisa mengerjakan lebih dari satu pekerjaan dari sejumlah perusahaan dalam satu waktu. Semua profesi, tak terkecuali freelance, dituntut untuk melek pajak.

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, dalam dunia pajak, freelancer tetap dianggap mempunyai pekerjaan walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu. Namun, freelance tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan.

Dengan alasan itulah, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada freelancer dan wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun seperti pekerja yang lain.

Kerapkali gaji satu pekerjaan freelance tidak sebesar pekerja penuh waktu dan penghasilannya tidak menentu. Oleh karenanya, cara menghitung pajak penghasilan freelance berbeda.

Terdapat beberapa pekerjaan freelance versi dunia pajak yang dikenakan pajak penghasilan, yaitu:

Umumnya, pajak penghasilan pekerja penuh waktu sudah dipotong oleh perusahaannya dan disetorkan ke pemerintah. Hal ini tidak berlaku bagi pekerja paruh waktu atau freelance.

Oleh karena itu, pelaporan pajak hanya didasarkan pada cara menghitung pajak penghasilan freelancer sendiri alias self assesment.

Self assesment memberikan kewenangan kepada freelancer untuk menghitung pajak penghasilan selama setahun dan melaporkannya sendiri.

Namun, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Pemerintah hanya mengeluarkan surat ketetapan pajak jika freelancer telat melaporkan SPT tahunan atau lupa membayar pajak penghasilan.

Menghitung pajak penghasilan pekerjaan sampingan sendiri cukup mudah. Freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan yang besarannya sudah ditentukan pemerintah.

Norma perhitungan pajak penghasilan ini ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma perhitungan pajak penghasilan tersebut dibagi menjad tiga kelompok, yaitu:

  • 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak).
  • Ibu Kota Provinsi lainnya.
  • Daerah lainnya.

Rumus cara menghitung pajak penghasilan bagi freelancer, yaitu tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dikali penghasilan kena pajak.

Untuk besaran tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:

  • 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta per tahun.
  • 15 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun.
  • 25 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun.
  • 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta per tahun.

Contoh cara menghitung pajak penghasilan freelancer

Misalnya, seorang freelancer yang belum menikah bekerja sebagai konsultan hukum di Jakarta. Penghasilan pekerjaan freelancenya tersebut sebesar Rp 10 juta dalam sebulan.

Berarti total penghasilan brutonya dalam setahun, Rp 10 juta dikali 12 bulan, yaitu Rp 120 juta.

Kemudian, cara menghitung pajak freelance dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut ini:

1. Rumus penghasilan netto: penghasilan bruto dalam setahun x 50 persen

Jadi Rp 120 juta dikali 50 persen didapatkan penghasilan netto sebesar Rp 60 juta.

2. Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP

Perlu diketahui, besaran PTKP bisa berubah-ubah sesuai peraturan Menteri Keuangan. Untuk besaran PTKP yang lebih rinci, dapat dilihat di PMK Nomor 101 Tahun 2016.

Namun karena besaran PTKP saat ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu untuk wajib pajak yang belum menikah sebesar Rp 54 juta per tahun.

Jadi, menghitung PKP, Rp 60 juta dikurangi Rp54 juta adalah Rp 6 juta

3. Rumus menghitung pajak penghasilan atau Pph21: tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi x PKP

Jadi, 5 persen dikali Rp 6 juta didapatkan pajak penghasilan Rp 300.000 yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Demikian alasan kenapa freelance harus memahami cara menghitung pajak penghasilannya sendiri dan memiliki kesadaran untuk membayar pajak penghasilannya kepada pemerintah. 

https://money.kompas.com/read/2022/01/15/113131126/freelance-kena-pajak-bagaimana-cara-menghitung-pajak-penghasilannya

Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke