Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar PBB Online Bisa Lewat Gojek dan OVO, Simak Caranya

KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan bagi masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan. Oleh karenanya, informasi terkait bayar PBB online kerap dicari masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.

Untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya atas pajak bumi dan bangunan, berbagai platform pembayaran online melayani bayar PBB online seperti Gojek dan OVO.

Oleh karenanya, masyarakat selaku wajib pajak harus memahami cara bayar PBB online melalui berbagai platform seperti aplikasi Gojek dan OVO.

Meski demikian, harus dipahami bahwa fitur bayar PBB online di Gojek berbeda dengan cara bayar PBB di OVO. Bagaimana cara bayar PBB online di masing-masing platform?

Bayar pajak bumi dan bangunan secara online

Untuk bisa mengikuti langkah-langkah bayar PBB online melalui Gojek dan OVO, pengguna harus mengunduh dan menginstal aplikasi Gojek dan OVO di ponselnya melalui Play Store atau App Store.

Setelah itu, pastikan telah melakukan pendaftaran akun pada salah satu aplikasi yang akan digunakan.

Kemudian isi saldo GoPay atau OVO sesuai dengan nominal pajak bumi dan bangunan yang biasa dibayarkan.

Jika sudah menyiapkan hal tersebut, ikuti cara bayar PBB online berikut ini.

1. Cara bayar PBB online via Gojek

Adapun cara bayar PBB online sebagaimana dilansir dari laman resmi Gojek sebagai berikut:

2. Cara bayar PBB online via OVO

Adapun cara bayar PBB online sebagaimana dilansir dari laman resmi OVO sebagai berikut:

Demikian cara bayar PBB online melalui aplikasi Gojek dan OVO yang akan memudahkan masyarakat untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan. Selain melalui Gojek dan OVO, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Tokopedia, Shopee, dan Traveloka.

https://money.kompas.com/read/2022/01/28/080000826/bayar-pbb-online-bisa-lewat-gojek-dan-ovo-simak-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke