Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Fintech P2P Lending Segera Keluar, Simak Poin-poin Pentingnya

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, di dalam perubahan aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek keberlangsungan fintech P2P lending, mulai dari kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, hingga sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

Ia memastikan, perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (31/1/2022).

Melalui ketentuan baru tersebut, OJK mengeluarkan sejumlah aturan-aturan penting yang penting harus diikuti penyelenggara. 

Badan hukum dan modal disetor finteh P2P lending

Utamanya. setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang pengendali 1 penyelenggara fintech P2P lending konvensional dan 1 penyelenggara syariah.

Adapun fintech P2P lending hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum perseroan terbatas atau PT.

Kemudian, penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.

Setelah itu, penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK diundangkan.


Maksimal pendanaan finteh P2P lending Rp 2 miliar

Lalu poin penting lainnya ialah terkait pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana adalah maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Adapun pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana dan afiliasinya adalah maksimum 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, dengan masa transisi secara bertahap selama 18 bulan sejak POJK diundangkan.

Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih dari 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, yaitu maksimum 75 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan.

Tata kelola fintech P2P lending

Terkait tata kelola, penyelenggara fintech P2P lending wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan yang dituangkan dalam pedoman dengan isi minimum, yaitu tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.

Penyelenggara fintech P2P lending juga wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang terdiri dari laporan berkala (laporan secara real time, laporan bulanan, dan laporan tahunan) dan laporan insidentil (misalnya laporan adanya fraud).

Perlindungan konsumen dan tata cara penagihan

Lalu mengenai perlindungan konsumen, dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, penyelenggara wajib menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, dengan mengacu pada POJK mengenai perlindungan konsumen.

Proses penagihan kepada penerima dana atau peminjam yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan, dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.

Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara fintech P2P lending.

Selain itu diatur pula bahwa penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.


Larangan bagi finteh P2P lending

Poin penting terakhir yang dimuat dalam aturan baru OJK ialah terkait larangan.

Sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan menjaga praktik penyelenggaraan fintech P2P lending yang sehat, penyelenggara dilarang, melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK ini, bertindak sebagai pemberi dana atau penerima dana, dan mewakili pemberi dana untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis.

Selanjutnya, yaitu memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS dan karyawan serta afiliasinya untuk bertindak sebagai pemberi dana, memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS, dan pemegang saham serta afiliasinya untuk bertindak sebagai penerima dana, dan memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

Penyelenggara fintech P2P lending juga dilarang, menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna, mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dan mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/123006126/aturan-baru-fintech-p2p-lending-segera-keluar-simak-poin-poin-pentingnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke