Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituntut Ganti Rugi "Ahli Waris" Lahan Bintaro Xchange Mall, Jaya Real Property Bakal Tempuh Jalur Hukum

Wakil Direktur Utama Jaya Real Property Yohannes Henky Wijaya melalui surat resminya yang dikirim ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, lahan yang dibangun pusat perbelanjaan tersebut adalah milik Jaya Real Property.

"Bahwa PT Jaya Real Property Tbk adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall berdasarkan bukti kepemilikan yang diakui oleh perundang-undangan yakni berupa sertifikat dan dibangun dengan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yohannes dalam keterangan tertulis dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (31/1/2022).

Ia mengungkapkan, aksi demonstrasi warga yang mengatasnamakan ahli waris lahan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikat tanah.

"Bahwa aksi demonstrasi yang terjadi merupakan salah satu bentuk upaya pemaksaaan kehendak dari pihak pengklaim untuk menuntut ganti rugi kepada kami. Bukti kepemilikan yang dimiliki atas klaim tersebut tidak berdasar dan belum teruji kebenarannya," jelasnya.

Jaya Real Property akan tempuh jalur hukum

Yohannes bilang, warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan ini pun hingga kini juga belum menempuh ke jalur hukum. Justru sebaliknya, pihak Jaya Real Property mulai berencana ingin mengambil upaya hukum.

"Sampai dengan surat ini dibuat, tidak terdapat upaya hukum apapun yang ditempuh oleh pihak Nyonya Yatmi (warga yang mengaku pemilik lahan) kepada PT Jaya Real Property Tbk terkait permasalahan klaim kepemilikan tanah ini," kata dia.

"Kami mencadangkan hak hukum kami untuk melakukan upaya hukum terhadap klaim-klaim kepemilikan yang tidak berdasar dari pihak manapun yang mengaku tanpa memiliki alas hak yang sah dan jelas," lanjut Yohannes.


Yatmi mengaku cucu Alin bin Embing, ahli waris lahan Bintaro Xchange Mall

Warga yang mengaku sebagai ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing melakukan demonstrasi dan menuntut pengembang Bintaro Xchange Mall, Jaya Real Property agar memenuhi hak mereka.

Yatmi (57), warga yang mengatasnamakan ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing, melakukan aksi unjuk rasa bersama ratusan orang lainnya di area pos keluar selatan Bintaro Jaya Xchange Mall pada 27 Januari 2022.

Aksi ini adalah aksi demo kedua yang digelar setelah 2019. Meski begitu, Yatmi berharap ada iktikad baik dari pihak pengembang.

Yatmi menceritakan, ketika awal pembangunan gedung berlangsung tahun 2010, dia telah memasang beberapa plang untuk menandakan bahwa tanah itu miliknya. Namun berulang kali pula plang tersebut dilepas oleh pihak pengembang.

Setelah melewati berbagai cara berupa permintaan diskusi dengan pihak pengembang, rapat pembahasan pengaduan masyarakat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga pada akhirnya dilakukan aksi demo, Yatmi mengungkapkan belum ada iktikad baik dari pihak pengembang.

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/134435326/dituntut-ganti-rugi-ahli-waris-lahan-bintaro-xchange-mall-jaya-real-property

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke