Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Janji Mendag, Harga Minyak Goreng Curah Dipastikan Rp 11.500 Pekan Depan, Ini Penjelasannya

Hal ini dia pastikan lantaran para pedagang tengah melakukan proses blending atau mencampur minyak harga yang mahal sebelumnya dengan minyak yang dibeli dengan harga murah.

"Sekarang mereka (pedagang) mulai proses mem-blending. Mem-blending itu harga yang mereka beli mahal sebelumnya, dicampur dengan harga yang murah. Jadi kita masih melihat kadang-kadang ada minyak goreng curah itu masih Rp 14.000. Tetapi dalam 3-4 hari ke depan ini akan mengikuti HET-nya," ungkap Lutfi ketika meninjau harga minyak goreng di Pasar Kramat Jati Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Mendag Lutfi menilai dengan adanya proses blanding minyak goreng, tekanan atau pressure untuk membeli di ritel modern akan berkurang sehingga stok minyak goreng tidak minim dan bisa dicari dimana saja.

"Kemudian, ketika di pasar tradisional minyak curahnya sudah ada, pressure untuk beli di ritel itu akan berkurang sehingga nanti suplai normal, semuanya ngikuti Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Mendag Lutfi.

Mendag pastikan ketersediaan minyak goreng aman

Mendag juga menjamin ketersedian minyak goreng aman dan suplai terjaga dengan baik.

Pihaknya pun akan berencana mengunjungi produsen minyak sawit untuk memastikan distribusinya bisa berjalan dengan normal sehingga ke depannya distribusinya diharapkan bisa sesuai dengan HET yang berlaku.

Perlu diketahui juga Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi komoditas minyak goreng curah hingga kemasan.

Aturan yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022 tersebut menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

https://money.kompas.com/read/2022/02/04/075413726/janji-mendag-harga-minyak-goreng-curah-dipastikan-rp-11500-pekan-depan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke