Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Sengketa Lahan Hotel di Mandalika, ITDC Ajukan PK ke-2

PK ke-2 diajukan oleh BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika) itu setelah adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PK Umar.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar pada tanggal 30 Desember 202.

Ia menjelaskan, pertimbangan hukum perseroan dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini adalah lahan yang menjadi objek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

"Sedangkan alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Terkait dengan pengajuan PK ke-2 tersebut, Yudhistira memint kepada seluruh pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

"Mengenai pernyataan kuasa hukum Umar yang intinya menyatakan karena berdasarkan Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman, ITDC dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan," tutur dia.

"Khususnya proses permohonan PK ke-2 yang sudah diajukan oleh ITDC," ucapnya.

Terlepas dari proses hukum yang tengah berlangsung, ITDC memastikan operasional Hotel Pullman tetap berjalan dengan normal.

Sebagai informasi, MA mengabulkan upaya PK yang diajukan oleh seorang warga Kuta bernama Umar. PK tersebut merupakan lanjutan dari proses hukum yang ditempuh Umar atas sengketa lahan, yang saat ini telah berdiri Hotel Pullman Mandalika.

https://money.kompas.com/read/2022/02/09/193000826/soal-sengketa-lahan-hotel-di-mandalika-itdc-ajukan-pk-ke-2-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke