Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Batas Waktu Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2022

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan pengusulan kenaikan pangkat tersebut paling lambat diterima pada 28 Februari 2022.

Adapun tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

"Masa kenaikan PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat Anumerta dan kenaikan pangkat Pengabdian," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip dari situs resmi BKN, Kamis (10/2/2022).

Satya kembali menjelaskan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 tersebut sudah bisa dilaksanakan secara elektronik (paperless).

Pengajuan kenaikan pangkat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) yakni https://docudigital.bkn.go.id.

Sementara itu, BKN menyampaikan bagi instansi yang termasuk dalam tahap uji coba (pilot project), bisa mengajukan kenaikan pangkat lewat aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

Adapun pengusulan kenaikan pangkat dapat disampaikan melalui instansi masing-masing dan usulan nominatif dapat disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat).

Sedangkan Kantor Regional BKN I hingga BKN XIV diperuntukkan bagi wilayah kerja instansi pemerintah daerah (pemda).

"Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/02/10/212652826/batas-waktu-pengajuan-kenaikan-pangkat-pns-periode-april-2022

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Whats New
Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Wall Street Berakhir Hijau, Saham 'Big Tech' Mulai Bangkit

Wall Street Berakhir Hijau, Saham "Big Tech" Mulai Bangkit

Whats New
Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Whats New
IHSG Masih Dalam Tren 'Bullish', Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Dalam Tren "Bullish", Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Earn Smart
PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

Whats New
Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Whats New
Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Whats New
[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

Whats New
Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Whats New
Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Whats New
Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Whats New
Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Spend Smart
Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Spend Smart
Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+