Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Beli Rumah? Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Listrik Aman

Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti jadi idaman.

Namun sebelum membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, faktor listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah karena mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.

Dia menuturkan, listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, sehingga kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

"Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Dia pun membeberkan tips untuk memastikan listrik aman ketika membeli rumah.

Pertama adalah instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

Tips yang kedua adalah cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik.

"Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak," bebernya.

Kemudian keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN.

Dengan begitu, calon pembeli rumah bisa terhidar dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

"Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik," ungkap Agung.

https://money.kompas.com/read/2022/02/14/103800426/mau-beli-rumah-cek-4-hal-ini-untuk-pastikan-listrik-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke