Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Pengusaha Kafe & Restoran: Penerapan PPKM Semestinya Sudah Tidak Diterapkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali terapkan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali hingga sepekan ke depan dengan lakukan sejumlah penyesuaian.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Kafe & Restoran (Apkrindo) berpendapat semestinya penerapan PPKM tidak lagi diberlakukan.

"Pembatasan yang dilonggarkan menjadi 50 persen semestinya dilonggarkan hingga 100 persen saja, artinya tidak diterapkan aturan PPKM. Alasannya adalah saat ini kesadaran masyarakat akan antisipasi Covid sudah sangat baik dan telah terciptanya herd immunity,” ujar Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto dikutip dari Kontan.co.id, Senin (14/2/2022).

Ia mencontohkan tentang kegiatan di tempat ia bekerja, dimana semua orang sudah peka terhadap protokol kesehatan 5M dari pemerintah.

Menurutnya, protokol kesehatan sudah menjadi bagian dari diri seseorang di masa sekarang ini, yakni menjaga jarak, membawa masker, ataupun membawa hand sanitizer sudah jadi kewajiban.

Eddy mengamati, bukan tidak mungkin aturan pembatasan yang melulu diterapkan dapat menghambat pulihnya sektor kafe dan restoran.

Menurutnya, pemberlakuan PPKM level 3 di awal tahun ini telah membuat anjloknya bisnis kafe dan restoran.

Semula Apkrindo membeberkan bahwa bisnis kafe dan restoran turun 50 persen sejak awal tahun atau sejak Omicron meningkat.

Namun, setelah diberlakukannya kembali PPKM Apkrindo menilai secara persentase dapat dikatakan sektor kafe dan restoran terpukul berat dengan penurunan bisnis sebesar 90 persen.

Selain itu, Eddy menilai apabila PPKM berkepanjangan diberlakukan maka pulihnya sektor café dan restoran akan alami kemunduran, yang semula diprediksi pada kuartal III tahun ini bakal pulih, mundur menuju kuartal IV tahun 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyebut, untuk daerah dengan PPKM level 3 pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office (WFO) yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

“Untuk itu, periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (14/2/2022).

Selain itu, untuk aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat baik di fasilitas umum dan tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. (Akmalal Hamdhi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Dorong Pemulihan Ekonomi, Apkrindo: Penerapan PPKM Semestinya Sudah Tidak Diterapkan

https://money.kompas.com/read/2022/02/14/211456926/asosiasi-pengusaha-kafe-restoran-penerapan-ppkm-semestinya-sudah-tidak

Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke