Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upah Buruh Tani Januari Naik 0,72 Persen, Tak Diikuti Upah Riil Buruh Bangunan

Hal ini membuat upah nominal menjadi Rp 57.595 per hari dari Rp 57.180. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,28 persen.

"Secara nominal upah buruh tani Januari 2022 naik sebesar 0,72 persen. Secara riil upah buruh tani masih mengalami peningkatan sebesar 0,28 persen," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

Setianto menjelaskan, upah buruh tani secara nominal yang tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Utara. Upah nominal provinsi itu mencapai Rp 74.531.

Namun, wilayah dengan upah nominal terendah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta yang hanya tembus Rp 32.219.

Di sisi lain, perkembangan upah buruh bangunan secara nominal pada Januari 2022 naik 0,38 persen. Kenaikan ini membuat upah nominal buruh bangunan menjadi Rp 91.682 dari Rp 91.335.

Sayangnya, kenaikan upah tidak diikuti oleh upah riil. BPS mencatat, upah riil buruh bangunan justru merosot 0,18 persen.

"Karena memang pada Januari 2022 ini terjadi inflasi 0,56 persen seperti di rilis BPS pada awal Februari lalu, sehingga secara riil upah buruh bangunan bulan Januari 2022 turun 0,18 persen," ujar dia.

Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Adapun upah riil buruh menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Sementara itu, upah rill buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

https://money.kompas.com/read/2022/02/15/150000826/upah-buruh-tani-januari-naik-0-72-persen-tak-diikuti-upah-riil-buruh-bangunan

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke