Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Wadiah, Salah Satu Akad dalam Perbankan Syariah

KOMPAS.com - Dalam ekonomi syariah khususnya perbankan syariah, istilah wadiah kerap terdengar. Pasalnya, wadiah adalah salah satu jenis istilah dalam muamalah Islam.

Menitipkan sesuatu di bank konvensional kerap menjadi masalah bagi umat Islam karena umumnya bank konvensional menerapkan sistem bunga yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Oleh karenanya, umat Islam membutuhkan sistem penitipan yang sesuai dengan ajaran Al-Quran dan hadis agar tetap bisa memenuhi kebutuhannya menitipkan sesuatu di bank tanpa khawatir melanggar larangan Tuhan.

Akhirnya, kini ketika masyarakat ingin membuka rekening di bank pasti akan ditanyakan ingin menggunakan akad wadiah atau mudharabah. Nah untuk mengetahui pengertian wadiah, simak penjelasan berikut ini.

Landasan syariah wadiah

Sebagai ajaran agama Islam, tentu wadiah memiliki landasan hukumnya secara syariah. Berikut landasan syariah dari wadiah, yaitu:

1. Al-Quran

Landasan syariah wadiah dalam Al-Quran tercatat dalam Q.S An-Nisa ayat 58.

2. Hadis

Landasan syariah wadiah dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud serta disahihkan oleh Hakim, berbunyi:

Dari Abi Hurairah, Rasulullah bersabda, Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kepadamu dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.

3. Ijma ulama

Para ulama menyepakati diperbolehkannya akad wadiah untuk kegiatan ekonomi umat Islam karena termasuk salah satu ibadah sunah.

Dalam kitab Mubdi disebutkan ijma dalam setiap masa memperbolehkan adiah. Kemudian dalam kitab Ishfah disebutkan ulama sepakat wadiah termasuk ibadah sunah dan menjaga barang titipan akan mendapat pahala.

Pengertian wadiah

Dilansir dari buku Fiqih Muamalah II oleh Mahmudatus Sa'diyah, secara bahasa pengertian wadiah adalah meninggalkan atau titipan.

Sementara menurut istilah pengertian wadiah adalah sesuatu yang dititipkan oleh pemilik kepada pihak lain untuk dijaga.

Menurut ulama mahzab Hanafi, wadiah adalah mengikutsertakan orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki, baik secara ungkapan yang jelas maupun dengan isyarat.

Sementara menurut ulama mahzab Syafii dan Maliki, pengertian wadiah adalah memberikan mandat kepada orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki dengan cara-cara tertentu.

Dalam ekonomi perbankan, akad wadiah adalah sistem penitipan uang atau barang kepada bank yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.

Dengan demikian, pengertian wadiah adalah kegiatan pemberian mandat dari seseorang yang menitipkan uang atau barang ke orang lain untuk dijaga sebagaimana mestinya.

Perbedaan akad mudharabah dan akad wadiah adalah akad wadiah murni titipan sedangkan akad mudharabah bentuk kerjasama bank dan nasabah dengan pembagian hasil.

Contoh produk yang transaksinya menggunakan akad wadiah adalah tabungan wadiah, giro wadiah, dan sertifikat wadiah Bank Indonesia.

Jenis-jenis wadiah

Secara umum, terdapat dua jenis wadiah adalah:

1. Wadiah yad alamanah (trustee depositary)

Pengertian wadiah yad alamanah adalah bentuk penitipan murni. Maksudnya, wadiah adalah di mana pihak yang dititipkan diberikan amanah untuk menjaga uang atau barang tersebut.

Pihak yang dititipkan tidak diperbolehkan memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang yang dititipkan. Apabila hilang atau rusak maka menjadi tanggungjawab pemilik.

Adapun karakteristik jenis wadiah yad alamanah adalah:

Dengan melihat karakteristik jenis wadiah ini, maka produk perbankan yang cocok menerapkan akad wadiah adalah jasa penitipan atau safe deposit box.

2. Wadiah yad adh-dhamanah

Pengertian wadiah ini adalah akad penitipan harta atau benda di mana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan uang tersebut.

Namun jika harta benda tersebut rusak atau hilang, maka yang dititipi wajib bertanggungjawab.

Jika suatu transaksi menggunakan akad wadiah ini, maka pihak pemberi titipan memperbolehkan pihak yang diberikan titipan memanfatkan harta atau benda tersebut untuk kegiatan perekonomian.

Dengan catatan, pihak penerima titipan akan mengembalikan harta atau benda yang dititipkan secara utuh saat diminta oleh pemberi titipan.

Dengan prinsip ini, pihak penerima titipan dapat mencampur aset penitip dengan aset milik penitip lainnya untuk digunakan secara produktif seperti mencari keuntungan.

Akan tetapi, keuntungan dari pengelolaan harta benda tersebut sepenuhnya milik pihak penerima titipan. Meskipun terkadang, bank memberikan keuntungan tersebut ke nasabahnya secara sukarela.

Karakteristik wadiah yad adh-dhamanah adalah:

  • Harta benda yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan.
  • Penerima titipan tidak berkewajiban memberikan hasil keuntungan kepada pihak penitip atas pemanfaatan harta benda yang dititipkan.

Dengan melihat karakteristik jenis wadiah ini, maka produk perbankan yang cocok menerapkan akad wadiah adalah giro wadiah dan tabungan wadiah.

Kesimpulannya, wadiah adalah salah satu akad dalam bank syariah yang berprinsip penitipan bukan bagi hasil kerjasama bank dan nasabah seperti akad mudharabah.

https://money.kompas.com/read/2022/02/22/110600126/pengertian-wadiah-salah-satu-akad-dalam-perbankan-syariah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke