Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AXA MAndiri Siap Selesaikan Sengketa lewat LAPS SJK

JAKARTA, KOMPAS.com - PT AXA Mandiri Financial Service akan selesaikan keluhan nasabah terkait unit link melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menuturkan, pihaknya akan menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.

"Kami senantiasa berdiskusi dan meminta arahan dari OJK selaku regulator kami. Untuk itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami akan selesaikan secara langsung dengan masing-masing nasabah melalui LAPS SJK," urai Rudi kepada Kompas.com.

Di samping itu, AXA Mandiri telah mengirimkan surat kepada para nasabah tersebut untuk meminta konfirmasi penyelesaian keluhan melalui LAPS SJK.

Nantinya, proses penyelesaian melalui LAPS SJK dapat dilakukan di kantor LAPS SJK Jakarta, atau di kantor regional OJK terdekat dari domisili nasabah.

Rudi menegaskan, AXA Mandiri juga bersedia menanggung biaya resmi arbitrase sesuai dengan ketentuan LAPS SJK.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa oleh LAPS SJK pasti dilakukan secara objektif dan independen. Yang mana berarti, putusan yang dikeluarkan LAPS SJK bersifat final dan mengikat para pihak.

"AXA Mandiri akan menghormati dan melaksanakan apapun putusan LAPS SJK," tegas Rudi.

Saat ini, AXA Mandiri sedang menunggu tanggapan dari nasabah. Pihaknya, berterima kasih atas kepercayaan nasabah kepada perusahaan dalam merencanakan proteksi dan keuangan jangka panjang mereka.

Sebagai informasi, AXA Mandiri hingga kuartal-III 2021 telah membayarkan klaim manfaat sebesar Rp6,3 triliun kepada nasabah.

Perusahaan asuransi ini juga memiliki nilai Risk Based Capital (RBC) sebesar 372 persen. Angka ini jauh di atas batas yang ditentukan OJK sebesar 120 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/02/24/103100226/axa-mandiri-siap-selesaikan-sengketa-lewat-laps-sjk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke