Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri

Sejumlah pertanyaan terkait syarat jadi TKI juga kerap muncul di kalangan pembaca yang ingin mengetahui ketentuan seputar syarat Pekerja Migran Indonesia.

Contoh pertanyaan yang sering mencuat tentang syarat menjadi TKI ke luar negeri di antaranya, bagaimana agar bisa kerja di luar negeri? Apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia? Bagaimana hak-hak pekerja migran?

Selain itu, ada pula jenis pertanyaan bernada perintah penjelasan seperti: Jelaskan apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri!

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi terkait syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Aturan dan syarat Pekerja Migran Indonesia

Syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dikutip dari regulasi tersebut pada Senin (7/3/2022), Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Memiliki kompetensi.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI.

Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:


Hak dan kewajiban PMI atau TKI

Dalam regulasi yang sama, dimandatkan pula bahwa setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

Lantas apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia? Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itulah informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia atau syarat menjadi TKI ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku tentang syarat Pekerja Migran Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/07/084912526/cek-syarat-menjadi-tki-ke-luar-negeri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke