JAKARTA, KOMPAS.com – Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan wajib melaporkan pajak tahunan (lapor SPT). Untuk lapor SPT sendiri bisa dilakukan secara daring.
Artinya, masyarakat yang ingin lapor SPT tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Karena cara mengisi laporan SPT Tahunan pajak PPh secara online saat ini bisa menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.
Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Selain itu, SPT adalah digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda.
Tahun ini, batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah pada tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2022.
Adapun wajib pajak yang diharuskan melapor dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.
Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi online? Berikut penjelasan selengkapnya:
Cara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak PPH di DJP Online
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, wajib pajak atau pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta
Sedangkan bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.
Berikut cara lapor SPT 1770 S:
Bukti pemotongan pajak
Daftar harta
Pajak penghasilan
https://money.kompas.com/read/2022/03/07/193138226/cara-lapor-spt-tahunan-secara-online-lewat-e-form-dan-e-filing