Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Besaran Kenaikan Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah. Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 16 Februari 2022 lalu.

Terdapat 4 jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan PNS. Antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.

Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS:

Teknisi Siaran, Perpres 28/2022

Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran, Perpres 29/2022

Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022

Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022

Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

Tunjangan tambahan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara

Selain itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan tersebut.

Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

"Kalau di korporasi misalnya (ada) tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas yang didapatkan.

Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.

"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya kepada Kompas.com.

Selain itu, kata Sidik, ASN yang pindah ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.

"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.

(Sumber: KompasTV/Dian Septina | Editor: Fadhilah dan Kompas.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2022/03/07/204820826/cek-besaran-kenaikan-tunjangan-pns-untuk-4-jabatan-fungsional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke