Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Aturan Perjalanan Domestik Terbaru | Honda soal Viral Calon Konsumen Kena Tipu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut bilang, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini. Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton.

Simak selengkapnya di sini

2. Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.

Setelah sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022.

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

Baca selengkapnya di sini

3. Calon Konsumen Kena Tipu Oknum Sales, Honda: Transaksi Harus Ditransfer ke Rekening Diler

Manajemen PT Honda Prospect Motor buka suara terkait adanya kasus penipuan di salah satu dilernya, yakni diler Honda MT Haryono, Jakarta.

Kasus penipuan ini dikuak oleh sang korban, YS, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam narasinya, YS mengaku ditipu oleh oknum sales dan mentransfer sejumlah dana untuk booking fee ke rekening atas nama Dedi.

Adapun Dedi diperkenalkan oleh sales penipu bernama Ruhan sebagai supervisornya di Honda MT Haryono.

Menanggapi hal itu, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy meminta calon pembeli lebih berhati-hati. Setiap pembelian harus ditransfer langsung ke rekening diler, bukan ke rekening perseorangan.

Simak tanggapan Honda selengkapnya di sini

4. Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru: Masa Karantina untuk PPLN Vaksin Lengkap Jadi 3 Hari

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan mengenai perjalanan luar negeri. Salah satunya adalah mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah melakukan vaksinasi lengkap.

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (6/3/2022) malam.

Selengkapnya baca di sini

5. Ini Dampak jika Indonesia Ikut Beri Sanksi ke Rusia

Pemerintah Ukraina secara resmi meminta dukungan kepada Indonesia untuk mendukung negara tersebut dalam menghadapi perang dengan Rusia. Hal ini disampaikan oleh kedutaan Ukraina di Indonesia melalui surat terbuka pada awal Maret 2022.

Namun demikian, menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Muhammad Faisal, bila Indonesia terlalu dalam mencampuri urusan Rusia dan Ukraina, seperti ikut memberi sanksi kepada Rusia, maka akan berdampak negatif pada Indonesia.

“Mememungkinkan atau tidak, ya memungkinkan saja menerapkan sanksi. Tapi masalahnya untungnya apa buat kita. Itu kan kita harus berpikir untung ruginya,” kata Faisal kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Faisal menilai, di tengah pemulihan ekonomi nasional saat ini, fokus Indonesia adalah untuk kembali ke kondisi sebelum pandemi. Namun, untuk memberikan sanksi ke Rusia, Faisal menilai Indonesia belum memiliki kemampuan, dari segi fiskal.

Selengkapnya simak di sini

https://money.kompas.com/read/2022/03/08/053400926/-populer-money-aturan-perjalanan-domestik-terbaru-honda-soal-viral-calon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke