Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sulitkah Mengurus Sertifikasi Produk Halal?

Pemilik Rasa Rosha, Ernawati mengaku proses pengurusan sertifikasi halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sangatlah mulus.

“Untuk proses sertifikat halal tidak ada kesulitan. Kemarin ikut program Sehati sangat lancar karena dibantu bila ada yang tidak kita pahami dalam memperbaiki dan upload dokumen,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Pemilik produk makanan dan minuman ringan khas Betawi ini menyebutkan sudah dua kali mengurus sertifikasi halal untuk produk minuman bir pletok dan jahe merah instan dan tidak pernah menemukan kesulitan.

Dia juga sangat puas dengan kecepatan pengurusan sertifikasi halal untuk produk-produknya. Di bulan September 2021 dia mulai mengajukan sertifikasi halal lalu pada bulan November 2021 sertifikasi halal tersebut sudah diterbitkan.

Selain itu, melalui program Sehati dia tidak dimintai biaya pengurusan sertifikasi halal. Padahal menurut Kementerian Keuangan, biaya sertifikasi halal di BPJPH sekitar Rp 300.000 hingga Rp 5 juta.

Biaya tersebut untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri dan belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Namun memang untuk usaha mikro dan kecil tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0.

“Dua bulan (lama proses pengajuan sertifikasi halal). Tidak (dipungut biaya),” kata dia.

Menurutnya, kemudahan penerbitan sertifikasi halal ini sangat memudahkan UKM sepertinya karena usaha jenis ini sangat membutuhkan kepercayaan dari masyarakat terkait kandungan yang ada di dalam produk.

“Dengan adanya sertifikat halal, produk kita lebih dipercaya keamanannya dan legalitasnya. Ini sangat penting bagi UKM, apa lagi yang ingin masuk ritel ataupun ekspor,” ucapnya.


Dia berharap pemerintah selalu mempermudah pengurusan sertifikasi halal bagi UKM-UKM sepertinya agar UKM di Indonesia dapat maju dan dikenal oleh konsumen.

Kendati demikian, dia menyayangkan penggantian logo halal Indonesia yang baru dengan logo yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jujur saya lebih suka yang lama lebih jelas dibaca,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar mengatakan, sejak dulu mengurus sertifikasi halal untuk produk yang sederhana memang terbilang cepat.

Namun, untuk perusahaan besar akan merasa kesulitan untuk mengurus sertifikasi halal karena proses pembuatan produknya sangat rumit sehingga perlu diperiksa dengan detail terkait kandungan yang ada dalam produk tersebut sebelum dapat diterbitkan sertifikasi halal.

Oleh karenanya, dengan ditetapkannya penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH bukan MUI diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifkasi halal untuk semua jenis usaha.

“Sekarang diberikan keleluasaan untuk lembaga pemeriksa halal, seperti Sucofindo untuk mengeluarkan proses kehalalan itu. Di mana nanti proses sertifikasinya ada di BPJPH dan fatwanya dari MUI. Kalau dulu kan gak gitu, dulu semuanya ada di MUI,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com (14/3/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/03/14/210000026/sulitkah-mengurus-sertifikasi-produk-halal-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke