Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lapor SPT? Awas Kena Denda Rp 100.000 hingga Bisa Kena Pidana

Untuk WP Orang Pribadi (OP), batas waktu penyampaian sampai 31 Maret, sementara untuk WP Badan hingga 30 April.

Jika telat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan mengatakan, denda administrasi karena telat atau tidak melapor SPT tahunan sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan.

Hal ini tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," kata Erwin di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Erwin menuturkan, sanksi Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya. Sementara jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.

"Denda tadi adalah untuk 1 tahun. Jadi ketika WP OP yang tidak melakukan pelaporan dengan baik, maka dikenakan sanksi administrasi denda Rp 100.000 untuk 1 tahun," jelas Erwin.

Meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.

Misalnya, jika WP tidak melapor SPT dua tahun sebelumnya berturut-turut, WP bisa melaporkan SPT tersebut di tahun ketiga, sehingga penyampaian SPT menjadi 3 kali dalam satu waktu.

"WP tetap bisa melapor SPT kembali. Misalnya dia terlambat atau tidak lapor 2 tahun, di tahun ini dia lapor dua tahun lalu plus tahun ini, jadi 3 tahun," tandas Erwin.

https://money.kompas.com/read/2022/03/21/135000126/tak-lapor-spt-awas-kena-denda-rp-100.000-hingga-bisa-kena-pidana

Terkini Lainnya

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke