Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi IX DPR Soroti Syarat Mudik Lebaran 2022: Sudah Banyak Pelonggaran, tapi...

Kebijakan ini lanjutnya, diharapkan dapat mengobati kerinduan masyarakat untuk pulang kampung.

Namun demikian, kebijakan ini perlu dibarengi dengan aspek kearifan. Khususnya, berkenaan dengan persyaratan vaksin booster yang diwajibkan.

Menurut dia, ini akan menjadi persoalan, sebab ada banyak anggota masyarakat yang belum mendapat giliran untuk di-booster.

"Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah di-booster," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Lebih lanjut kata Saleh, untuk syarat perjalanan mudik harus sudah mendapatkan vaksinasi booster, pasti membutuhkan waktu. Lantaran keterbatasan vaksinator, terutama di daerah-daerah.

"Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di kota-kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan," sambungnya.

Dalam konteks ini, diharapkan ada kearifan bagi mereka yang belum di-booster ini. Apalagi, pelonggaran aturan PPKM sudah banyak yang dilaksanakan.

Seperti, tidak ada kewajiban PCR/swab bagi pelaku perjalanan, penghapusan karantina bagi PPLN, kelonggaran di rumah-rumah ibadah, sekolah, tempat-tempat pertemuan masyarakat, dan lain-lain.

Saleh bilang, kalau itu bisa dilonggarkan, kewajiban booster ini pun mestinya bisa dikecualikan bagi orang-orang tertentu. Terutama yang belum mendapat giliran untuk divaksin.

"Kalau mau memberikan kemudahan, tentu akan sangat membantu. Masyarakat diyakini akan sangat senang. Meskipun pada saat yang sama, kita akan tetap mendorong percepatan program vaksinasi booster," sarannya.



Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyampaikan pengumuman bahwa mudik Lebaran 2022 diperbolehkan.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga menyampaikan ketentuan baru mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi bilang bahwa pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.

Pelonggaran aktivitas masyarakat dilakukan dengan berdasarkan pertimbangan membaiknya pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/24/140000326/komisi-ix-dpr-soroti-syarat-mudik-lebaran-2022--sudah-banyak-pelonggaran-tapi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke