JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pengguna kendaraan bermotor. Jangan khawatir, karena proses perpanjang SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara perpanjang SIM online?
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Adapuun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
Biaya perpanjangan SIM
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Cara perpanjang SIM online lewat website
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi
Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:
Cara bayar perpanjang SIM online
Nah, itulah informasi seputar syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sumber: Kompas.com (Soffya Ranti/Ivany Atina Arbi)
https://money.kompas.com/read/2022/03/26/201040826/syarat-dan-cara-perpanjang-sim-online-tahun-2022