Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2022

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pengguna kendaraan bermotor. Jangan khawatir, karena proses perpanjang SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara perpanjang SIM online?

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Adapuun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM online lewat website

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi

Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:

Cara bayar perpanjang SIM online

  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
  • Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  • Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
  • Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Nah, itulah informasi seputar syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sumber: Kompas.com (Soffya Ranti/Ivany Atina Arbi)

https://money.kompas.com/read/2022/03/26/201040826/syarat-dan-cara-perpanjang-sim-online-tahun-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke