Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Terakhir, Baru 10,7 Juta WP Laporkan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menyebut, rasio kepatuhan meningkat dari 32,12 persen pada 14 Maret 2022. Adapun target rasio untuk tahun 2022 sebesar 80 persen.

"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 31 Maret sebanyak 10.747.453, yang terdiri dari SPT OP (Orang Pribadi) 10.461.677 WP, sisanya adalah SPT Badan," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Neilmaldrin mengatakan, pelaporan SPT ini bertambah dari 8,75 juta pada 25 Maret 2022.

Sementara berdasarkan metode penyampaian, SPT yang disampaikan secara elektronik lebih mendominasi, yakni 10,29 juta dari total 10,7 juta WP.

Sementara SPT secara manual disampaikan oleh 4,2 persen WP atau 454.537 WP.

"Terdapat peningkatan dibandingkan tahun lalu dengan periode yg sama sebesar 0,7 persen, atau sekitar 70.000-an," ucap Neil.

Neil menjelaskan, ada beberapa strategi yang diberikan Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak WP.

Strategi pertama adalah melakukan sosialisasi secara langsung dan tidak langsung melalui kanal kehumasan DJP, termasuk penyelanggaraan kelas pajak.

Lalu, mengirim email blast kepada WP untuk segera melaporkan SPT dengan tagline "lebih awal lebih baik". Pihaknya juga mengirim email blast kepada pemberi kerja untuk menerbitkan Bukti Potong bagi karyawan.

Kemudian, bekerja sama dengan Kemenpan-RB untuk mengimbau seluruh ASN agar lapor SPT tepat waktu, dan menjadikan figur publik sebagai tokoh panutan penyampaian laporan SPT tepat waktu.

"Dan tentunya kami terus melakukan upaya-upaya sosialisasi, edukasi, persuasi, kampanye dan panutan, menambah booth-booth informasi e-filing, untuk meningkatkan kepatuhan WP, dalam hal ini di antaranya kepatuhan SPT Tahunan," tandas Neil.


Sanksi denda

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan mengatakan, ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika telat atau tidak lapor SPT Tahunan.

Denda administrasi karena telat atau tidak melapor SPT tahunan sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan. Sementara sanksi pidana diberikan jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.

Hal ini tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," kata Erwin di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/03/31/132259926/hari-terakhir-baru-107-juta-wp-laporkan-spt-tahunan

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke