Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jadwal Kerja ASN Selama Ramadhan, Pulang Kerja Mulai Pukul 14.00

Pengaturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

"Surat edaran ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," isi dari SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Jumat (1/4/2022).

Jadwal lima hari kerja vs enam hari kerja

1. Lima hari kerja

Pada SE tersebut tertulis, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerjanya dimulai pukul 08.00-15.00.

Tiap Senin-Kamis, untuk jam istirahat hanya diberi waktu setengah jam, mulai pukul 12.00-12.30.

Adapun untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

2. Enam hari kerja

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE itu pula disebutkan, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.


Disesuaikan dengan zona waktu tiap daerah

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama bulan puasa di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

"PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Tjahjo dalam SE itu.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor ataupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2022/04/01/101649226/ini-jadwal-kerja-asn-selama-ramadhan-pulang-kerja-mulai-pukul-1400

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke