Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membayar Fidiah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa dengan Uang?

JAKARTA, KOMPAS.com – Fidyah adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing, terutama bagi umat Islam. Umumnya, fidyah adalah hal yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Lalu apa itu fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah?

Secara bahasa, arti fidyah adalah tebusan, menebus atau mengganti. Sedangkan menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Fidyah adalah dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.

Dengan kata lain, fidyah adalah bentuk keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Misalnya karena sakit parah atau sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk puasa.

Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Cara membayar fidyah tentu menjadi hal penting untuk diketahui bagi muslim yang memenuhi kriteria. Termasuk bagi ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.

Dikutip dari laman baznas.go.id, fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah adalah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah

Dikutip dari laman Baznas Kota Banjarmasin, berikut adalah beberapa kategori orang yang bisa membayar fidyah:

1. Orang tua renta

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, maka tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.

Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya.

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

  • Orang yang tidak wajib difidyahi karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Contohnya orang yang sakitnya berlanjut sampai ia meninggal.
  • Orang yang wajib difidyahi tanpa uzur atau karena uzur namun memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris harus mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun terkait poin kedua, wali atau ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yakni membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa 

Orang yang menunda-nunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Demikian penjelasan mengenai apa itu fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah dalam Islam. Bayar fidyah wajib dilakukan bagi orang yang meninggalkan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu. 

https://money.kompas.com/read/2022/04/03/185253126/cara-membayar-fidiah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui-bisa-dengan-uang

Terkini Lainnya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke