Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Mekanisme Pencairan BLT Pangan April 2022, Termasuk BLT Minyak Goreng: Melalui PT Pos, di Bank Himbara, dan TNI/Polri

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menuturkan bantuan diberikan Rp 100.000 per bulan selama tiga bulan yang cair pada lebih awal pada April 2022.

"Ada BLT pangan, Rp 100.000 per KPM selama tiga bulan jadi totalnya Rp 300.000 diberikan sekaligus di bulan April untuk 20,5 juta KPM," kata Febrio dalam webinar Indonesia Macro Economic Outlook 2022 di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Mekanisme pencairan

Febrio menuturkan, BLT Pangan kepada 20,5 juta orang diberikan untuk KPM Sembako dan PKH. Mekanisme pencairannya melalui PT Pos untuk Kartu Sembako dan melalui Bank Himbara untuk PKH Murni.

KPA bantuan pangan ini adalah Kementerian Sosial dengan anggaran Rp 6,15 triliun.

Sementara bantuan untuk 2,5 juta orang diberi kepada PKL Makanan. Penyaluran langsung melalui TNI/Polri dengan anggaran mencapai Rp 750 miliar. Dana yang digunakan adalah dana cadangan BUN.

"Nah, ini bisa kita langsung lakukan. Dan di sinilah menjadi bukti bagaimana APBN itu bisa melakukan dengan cepat dan fleksibel," ucap Febrio.

Program perlindungan ekonomi

Di sisi lain, pemerintah juga tetap memberikan anggaran untuk program Perlindungan Ekonomi Nasional (PEN) yang disalurkan kepada 3 klaster, yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan ekonomi.

Hingga April 2022, dana PEN sudah terkucur Rp 29,3 triliun dari pagu Rp 455,62 triliun. Realisasinya setara dengan 6,4 persen.

Khusus klaster perlindungan masyarakat, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp 22,74 triliun untuk PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT desa, dan bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan, serta penguatan ekonomi Rp 5 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/04/04/161500826/tiga-mekanisme-pencairan-blt-pangan-april-2022-termasuk-blt-minyak-goreng-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke