Apakah CPNS dapat THR 2022? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat. Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai apakah CPNS dapat THR dan gaji 13 2022.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR CPNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka ketentuan pemberian THR CPNS 2022 akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Besaran THR CPNS
Pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas:
Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sebagaimana PNS, THR dan gaji ke-13 THR tidak termasuk:
Gaji CPNS 80 persen 2022
Selain berdasarkan gaji CPNS 80 persen 2022, besaran THR CPNS turut memperhitungkan tunjangan umum CPNS.
Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang dijadikan dasar perhitungan dan masuk dalam komponen THR CPNS 2022.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Tunjangan yang masuk komponen THR CPNS 2022
Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh CPNS dan akan masuk dalam besaran THR CPNS sesuai aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan suami/istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak
Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
5. Tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Itulah ulasan mengenai kisaran besaran THR CPNS, lengkap dengan prakiraan apakah CPNS dapat THR 2022 berdasarkan pengalaman tahun lalu.
https://money.kompas.com/read/2022/04/05/122013526/apakah-cpns-dapat-thr-2022-cek-ketentuan-besaran-thr-cpns