Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjualan LPG Subsidi 3 Kg Kena PPN, Ini Ketentuannya

Aturan PPN LPG bersubsidi mengacu pada Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

PMK ini terbit untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi.

Pasal 2 ayat (1) aturan itu berbunyi, atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai PPN. Artinya, penjualan LPG 3 Kg kena PPN.

Ketentuan PPN LPG bersubsidi

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) menyebut, PPN atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Poin ini penting diperhatikan berkaitan dengan perhitungan PPN LPG 3 Kg.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti pada Media Briefing, Rabu (6/4/2022) juga mempertegas poin tersebut.

“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkapnya.

Meski begitu, PMK tersebut juga mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, bukan menjadi tanggungan pemerintah dan harus dibayar oleh pembeli.

Secara tegas, Pasal 2 ayat (3) memandatkan, PPN atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

PPN LPG 3 Kg yang dibayar pembeli

Wiwiek mencontohkan, pemberlakuan PPN yang dibayar oleh pembeli ini berlaku pada proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.

Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Itulah rumus perhitungan PPN LPG 3 Kg yang dibebankan kepada pembeli.

Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp 1.000 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000 dikali tarif PPN yang berlaku dalam hal ini PPN 11 persen.

“Itu karena harga LPG 3 Kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu,” jelasnya.

“Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” pungkas Wiwiek.

Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran LPG 3 Kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.

Hal ini karena adanya perbedaan biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.

https://money.kompas.com/read/2022/04/06/181749526/penjualan-lpg-subsidi-3-kg-kena-ppn-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke