Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022

Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan fasilitas PPN DTP hingga 100 persen pada 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Peraturan ini dikoreksi pada 2 Februari 2022 melalui PMK Nomor 6/PMK.010/2022, dengan memangkas persentase diskon yang diberikan.

Pemberian PPN DTP ditentukan berdasarkan harga rumah, dengan rincian seperti berikut ini:

Syarat diperketat

Selain memangkas besaran PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan. Sejumlah kriteria untuk mendapatkan PPN DTP juga ditambahkan dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022.

Di antara pengetatan tersebut, pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah harus mendaftarkan diri dulu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), paling lambat pada 31 Maret 2022. 

Ini juga merupakan salah satu tambahan kriteria baru bagi pengusaha kena pajak yang bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Pendaftaran tersebut harus menyertakan informasi mengenai rincian rumah yang tersedia, baik yang siap diserahterimakan maupun yang masih dalam proses pembangunan. Perkiraan harga jual juga harus disertakan pula.

Data pendaftar kemudian harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 7 April 2022.

Bagi konsumen, informasi soal pendaftaran pengembang sebagai pengusaha kena pajak yang memiliki kesempatan mendapatkan PPN DTP ini patut dicek untuk memastikan hunian yang diincar termasuk yang mendapatkan fasilitas PPN DTP atau tidak. 

Sejumlah persyaratan lain untuk transaksi hunian baik rumah tapak maupun rumah susun dapat memperoleh PPN DTP adalah sebagai berikut: 

  • Periode serah terima
    Untuk hunian mendapatkan PPN DTP, serah terima rumah harus dilakukan pada masa pajak Januari-September 2022.

    Alternatif lain, uang muka atau cicilan rumah telah mulai dibayar maksimal 1 Januari 2022, dengan berita acara penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dibuat antara 1 Januari-30 September 2022.

    Dalam hal cicilan rumah sudah berjalan, yang mendapatkan fasilitas PPN DTP hanya sisa PPN terutang atas sisa cicilan hingga pelunasan yang mulai dibayar sejak 31 Maret 2021 sampai akhir masa pemberian fasilitas PPN DTP ini.
     
    Berita acara ini harus didaftarkan ke Kementerian PUPR melalui aplikasi yang tersedia, paling lambat satu bulan setelah serah terima. 

  • Kode identifikasi rumah
    Fasilitas PPN DTP dapat berlaku apabila rumah yang diserahterimakan telah mendapatkan kode identitas rumah. Kode tersebut dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.

  • Penyerahan pertama
    Rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP haruslah rumah penyerahan pertama. Artinya, rumah yang pernah dipindahtangankan tidak bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

  • Jumlah unit rumah
    Fasilitas ini hanya berlaku untuk penyerahan satu unit rumah untuk satu orang pribadi.

  • Dua faktur pajak
    Pengusaha kena pajak sebagai penjual hunian yang mendapat PPN DTP wajib membuat dua buah faktur pajak.

    Faktur pajak pertama diisi kode transaksi 01 untuk bagian yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP. Nilai dalam faktur pertama ini adalah 50 persen harga jual untuk rumah seharga sampai Rp 2 miliar dan 75 persen harga jual di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

    Faktur kedua diisi dengan kode transaksi 07 untuk bagian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, yaitu 50 persen untuk penyerahan rumah seharga maksimal Rp 2 miliar dan 25 persen  untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

  • Laporan realisasi
    Pengusaha kena pajak yang memanfaatkan fasilitas ini juga harus membuat laporan realisasi penggunaan PPN DTP dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN paling lambat pada 31 Oktober 2022.

  • Tidak dipindahtangankan
    Rumah yang telah diserahkan dengan fasilitas PPN DTP tidak boleh dipindahtangankan atau dijual lagi dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

    Jika semua syarat di atas tidak dipenuhi maka PPN terutang yang timbul karena penyerahan rumah tidak akan lagi ditanggung pemerintah, yang artinya penyerahan rumah akan dikenakan PPN dengan tarif umum yang berlaku. 

    Naskah PMK 6/PMK.010/2022

    Naskah PMK Nomor 6/PMK.010/2022, yang di dalamnya memuat pula ilustrasi penyerahan rumah yang mendapat fasilitas PPN DTP atau tidak mendapatkannya, dapat dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:

    Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/04/12/171052926/masih-ada-diskon-ppn-untuk-penjualan-rumah-sampai-september-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke