Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri PPPA Nilai Implementasi Kesetaraan Gender Bisa Meningkatkan Profit Perusahaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, implementasi kesetaraan gender di perusahaan bukan hanya sekadar kepentingan untuk perempuan.

Dia membeberkan, berdasarkan penelitian Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada bulan Juni 2020 menunjukan adanya korelasi kemajuan perusahaan dengan upaya pengarusutamaan keseteraan gender.

"Upaya ini juga memberikan keuntungan bagi perusahaan berupa peningkatan produktivitas dan kinerja pegawai, demikian juga peningkatan profit perusahaan," ujarnya dalam diskusi media virtual bertema Perempuan-Perempuan di Dunia Tambang, Senin (18/4/2022).

Berdasarkan hal tersebut menurut dia, sudah seharusnya segala sektor industri ataupun perusahaan di Indonesia mengedepankan prinsip kesejahteraan pengarusutamaan gender, termasuk dalam sektor pertambangan.

Memang diakui I Gusti, hingga saat ini implementasi kesetaraan gender masih belum ditemukan di Indonesia khususnya di bidang pekerjaan.

Berdasarkan data dari BPS pada Agustus 2021 menunjukkan bahwa jumlah pekerja menurut lapangan pekerjaan utama sektor pertambangan dan penggalian bagi perempuan masih tertinggal jauh dari laki-laki dimana jumlah pekerja perempuan hanya sekitar 578.000 sementara laki-laki 996.000.

Tidak hanya tertinggal dari segi jumlah, pada kenyataannya diskriminasi kesetaraan gender dari segi upah pada sektor pertambangan dan penggalian juga masih ditemui.

"Tercatat juga bahwa rata-rata upah pekerja perempuan di sektor ini hanya sekitar Rp 3 juta, sementara untuk laki-laki sekitar Rp 3,7 juta," bebernya.

https://money.kompas.com/read/2022/04/18/154000826/menteri-pppa-nilai-implementasi-kesetaraan-gender-bisa-meningkatkan-profit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke