Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Udara Dalam dan Luar Negeri

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 6-17 tahun yang telah divaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen tapi wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Aturan ini berlaku mulai Selasa (19/4/2022) dan diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan asal kedatangan dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

"Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, dia mengimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/04/20/112000026/aturan-baru-pelaku-perjalanan-udara-dalam-dan-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke