Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Lengkap Pembatasan Operasional Kendaraan Barang Selama Mudik Lebaran

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kini aturan operasional kendaraan barang diatur SE Nomor 45 Tahun 2022 yang dirumuskan Kemenhub bersama para asosiasi dan operator kendaraan barang.

Adapun emberlakukan pembatasan kendaraan operasional jalan tersbeut diberlakukan pada 28 April-1 Mei 2022 dan 6-9 Mei 2022.

"Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

"Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," sambungnya.

Pembatasan operasional kendaraan barang ini berlaku untuk kendaraan jenis tertentu, yaitu:

  • Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
  • Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April pukul 00.00 sampai dengan 1 Mei pukul 12.00 dan arus balik pada 6 Mei pukul 00.00 sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00.

Di samping itu untuk di ruas jalan non-tol atau jalan nasional arus mudik berlaku mulai 28 April-1 Mei pukul 07.00 sampai dengan 24.00. Namun pada Minggu, 1 Mei hanya sampai pukul 12.00.

"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00," ucapnya.

Budi menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.

Secara rinci, dia menjabarkan terdapat 16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya;

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," tuturnya.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Adapun akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

Dia pun mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/04/22/171102026/aturan-lengkap-pembatasan-operasional-kendaraan-barang-selama-mudik-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke