Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek dan Jawa Barat, Serta Cara Membayarnya Secara Online

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, dan dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Perintah mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar ra, yaitu: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Tujuan dari menunaikan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa di Bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian kita dengan sesama muslim, terutama yang kurang mampu. Sehingga, semua umat muslim dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri bersama-sama.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah senilai makanan pokok yang besarnya 1 sha' atau setara 2,5 kg. Namun, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).

Standar pembayaran zakat fitrah ini juga dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. Selain itu, dikutip dari laman resmi baznas.go.id, ulama seperti Shaikh Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah ini, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Dengan demikian, besaran uang yang harus dikeluarkan tergantung pada harga beras di masing-masing daerah.

Berikut ini daftar besaran zakat fitrah apabila ditunaikan dalam bentuk uang, di setiap kota di Indonesia:

Jabodetabek

DKI Jakarta: Rp 45.000
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Bogor: Rp 37.500
Kota Depok: Rp 45.000
Kota Bekasi: Rp 40.000
Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
Kabupaten Tangerang: Rp 30.000
Kota Tangerang: Rp 35.000
Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, atau Rp 50.000

Jawa Barat

Kota Bandung: Rp 32.000
Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
Kabupaten Cianjur: Rp 31.000, Rp 37.000, atau Rp 57.500
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Subang: Rp 30.000
Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
Kota Cimahi: Rp 30.000
Kabupaten Kuningan: Rp 25.000
Kabupaten Majalengka: Rp 30.000
Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
Kabupaten Karawang: Rp 32.000
Kota Sukabumi: Rp 33.000
Kabupaten Purwakarta: Rp 31.250
Kabupaten Pangandaran: Rp 27.500
Kota Tasikmalaya: Rp 30.000
Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
Kota Cirebon: Rp 35.000
Kabupaten Bogor: Rp 37.500
Kota Depok: Rp 45.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 27.500
Kabupaten Garut: Rp 30.000
Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000
Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
Kota Bekasi: Rp 40.000
Kabupaten Ciamis: Rp 27.500
Kota Banjar: Rp 25.000
Kabupaten Bandung: Rp 32.500

Daerah-daerah Lain di Indonesia

Yogyakarta: Rp 30.000
Madiun Rp 36.000
Gorontalo Rp 30.000
Jombang Rp 30.000
Solo Rp 33.000
Kalimantan Timur: Rp 45.000
Kalimantan Selatan Rp 40.000
Kalimantan Barat Rp 37.000

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam rentang waktu sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Penyalurannya paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Untuk memudahkan umat muslim tanah air dalam menunaikan zakat fitrah, saat ini pembayarannya sudah bisa secara online. Terdapat dua platform yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah online, yakni melalui Baznas dan Dompet Dhuafa. Berikut langkah-langkahnya:

Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka layanan pembayaran zakat secara online. Berikut cara membayar zakat online melalui Baznas:

1. Kunjungi laman https://baznas.go.id/
2. Pilih dan klik kolom bayar zakat
3. Di halaman berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat yang akan dibayarkan
4. Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan
5. Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email
6. Klik “Lanjut ke Pembayaran”
7. Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.

Dompet Dhuafa

Selain Baznas, platform online lainnya seperti Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online. Berikut cara pembayarannya:

1. Kunjungi laman https://donasi.dompetdhuafa.org/
2. Pilih kolom jenis donasi, dan isi dengan pilihan ‘zakat’
3. Pilih ‘zakat fitrah’ di kolom pengkhususan donasi
4. Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan
5. Lengkapi data diri pembayar zakat yang meliputi nama lengkap, email, dan nomor telepon
6. Pilih metode pembayaran, bisa secara online payment atau transfer bank
7. Klik “Donasi Sekarang”

https://money.kompas.com/read/2022/04/23/182107226/besaran-zakat-fitrah-di-jabodetabek-dan-jawa-barat-serta-cara-membayarnya

Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke